"

Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Cara Ketua Yatutim Bekerja Sama Dengan Bank BRI Untuk Gadai SK Kepala Sekolah Selama 9 Tahun: Kami Sudah Mengadu di Kejaksaan

Rian Marviriks Storintt.id
Ia juga meyakinkan seluruh kepala sekolah yang digadaikan SK nya bahwa pihak bank tidak akan berurusan dengan mereka, melainkan berurusan dengan yayasan dalam membayar cicilan setiap bulan atau memotong cicilannya dari rekening yayasan tanpa membebankan kepala sekolah.(Dok.Ilustrasi/Diproduksi menggunakan AI Gemini)

Dampaknya, kepala sekolah masuk daftar hitam Bank BRI atau diblacklist oleh Oteritas Jasa Keuangan(OJK) hingga tidak lagi bisa mengajukan pinjaman di bank mana pun karena dinilai mempunyai tunggakan pinjaman hingga puluhan juta rupiah.

Atas perbuatan itu, beberapa kepala sekolah yang merasa dirugikan telah mengadukan hal itu di Kejaksaan Negeri Waikabubak, Sumba Barat, NTT.

Baca Juga  Puluhan Siswa SD Wailangira Yatutim Diduga Mempunyai NIK Sama: 11 Orang Dipindahkan di SD Waiha

“Pada tahun 2019 itu, Pak SLD menggadai SK kepala sekolah, dan tanpa ada survei kelayakan dari pihak bank kepada kami. Dan kepala sekolah pun tidak pernah bertemu pihak bank dalam proses penyelesaian administrasi. Kami tidak pernah dilibatkan,” kata seorang kepala sekolah yang namanya enggan diberitakan, Selasa(14/04/2026) ketika menghubungi storintt.id via telefon whatshap.

Baca Juga  Suami Tidur Nyenyak di Samping, Oknum Kepsek di NTT Video Call Tanpa Pakaian Dengan Selingkuhan

Menurut sumber terpercaya storintt.id itu, sekitar bulan November tahun 2018, SLD menghubungi sejumlah kepala sekolah untuk menghadiri pertemuan di Yayasan.

Dalam pertemuan itu, kepada sejumlah kepala sekolah, SLD menyampaikan kalau dirinya sedang bekerja sama dengan pihak Bank BRI untuk mengajukan pinjaman, tetapi dengan catatan, SK kepala sekolah yang dijadikan jaminan.

Tutup
error: Content is protected !!