Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Inspektorat SBD Sebut Kepala Desa Panenggo Ede Terancam Diberhentikan Buntut Dari Dugaan Korupsi

Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete dibuat tertunduk saat Theofilus menanyakan kehadiran aparatnya termasuk Bendahara. Theofilus menyebut permasalahan yang terjadi itu karena ulah kepala desa.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Inspektorat Sumba Barat Daya menyebut Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete terancam diberhentikan untuk sementara buntut dari dugaan penyalahgunaan dana desa.

Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Inspketorat Sumba Barat Daya, Theofilus Natara dihadapan Camat, anggota DPRD komisi I dan III yang disaksikan langsung masyarakat.

Dikesempatan itu, Theofilus menyayangkan sejumlah aparat desa tidak hadir dalam kegiatan Kunjungan Kerja(Kunker) DPRD Sumba Barat Daya dalam membahas pengaduan masyarakat Desa Panenggo Ede tentang dugaan penyalahgunaan dana desa.

Bahkan, Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete dibuat tertunduk saat Theofilus menanyakan kehadiran aparatnya termasuk Bendahara. Theofilus menyebut permasalahan yang terjadi itu karena ulah kepala desa.

“Permasalahan itu ada pada bapak desa, salahnya ada di bapak desa. Saya tidak bermaksud menelenjangi bapak desa.

Saya tahu betul masalah-masalah itu, pertanyaan satu saja di bendahara saya sudah mengetahui apa masalahnya pada kegiatan desa,” tegas Theofilus.

Baca Juga  Pilkada Kian Mendekat, Bawaslu SBD Lakukan Pengawasan Distribusi Logistik di KPU SBD

Kendati mendapat jawaban Bendahara desa, Theofilus mengajak komisi I dan III DPRD Sumba Barat Daya untuk berembuk bersama dalam mencermati aturan yang berlaku tentang pemberhentian untuk sementara terhadap Kepala Desa Panenggo Ede.

Menurutnya, pemberhentiaan sementara dilakukan supaya Kepala Desa Panenggo Ede dapat pertanggungjawabkan temuan-temuan yang ada.

“Ya kita pikir bersama, kalau bisa Bapak Dewan yang terhormat, kita kasih berhenti ini kepala desa untuk sementara mekanisme itu ada, cuma kita di SBD ini belum pernah melakukan itu,” pintah Theofilus.

Theofilus menerangkan, Inspektorat memiliki tugas untuk melakukan pembinaan. Namun, jika tetap bersikap keras maka akan diserahkan ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

“Jika belum tindaklanjuti apa yang menjadi temuan, ya kita teruskan ke APH. Memang tugas Inpektorat hanya untuk pembinaan. Kalau sudah dibina-bina tidak bisa lagi lebih bagus kita serahkan di APH karena susah ini pembinaan,” terangnya.

Baca Juga  Soal Pelayanan Publik, Ombudsman NTT Apresiasi Kerja Bupati Sumba Barat Daya Hingga Malam Hari

Untuk itu, Theofilus kembali mendorong DPRD Sumba Barat Daya untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Panenggo Ede.

Hal itu perlu dilakukan supaya tidak memgorbankan banyak pihak karena petbuatannya yang telah merugikan masyarakat.

“Bapak Dewan yang terhormat kalau bisa kita dorong, ada aturannya terkait dengan pemberhentian sementara. Supaya tindakan kepala desa ini tidak mengorbankan camat. Camat minta Inspektorat untuk tindaklanjuti pengaduan masyarakat, belum-belum juga dilakukan oleh kepala desa,” pintahnya lagi.

“Hampir seluruh desa gali lobang tutup lobang. Saya kasihan bapak mama dorang yang mengadu. Bapak mama percayakan kami akan tindaklanjuti, kalau tidak bapak mama saya dorong lapor langsung di Kepolisian dan Kejaksaan,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!