Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

KPK RI Tempel Stiker di PT JAS Karena Tidak Bayar Pajak, Mantan Karyawan Angkat Bicara Hingga Minta KPK Cabut Ijin Operasional

Gunter mengapresiasi KPK RI yang sudah melakukan sidak dan menemukan adanya tunggakan pajak yang belum dibayarkan oleh PT JAS. (Dok.Istimewa)

TIMEXNTT – KPK RI melakukan sidak disejumlah hotel, PT dan Yayasan yang enggan membayar pajak. Salah satunya PT Jaya Anoegrah Sentosa(JAS) di Bandara Lede Kalumbang.

Kendati mendapat temuan dari KPK RI karena tidak membayar pajak sejak bulan April 2023 hingga bulan Juli 2024, seorang mantan karyawan Bandara Lede Kalumbang, Gunter Guru Ladu Meha angkat bicara.

Gunter mengapresiasi KPK RI yang sudah melakukan sidak dan menemukan adanya tunggakan pajak yang belum dibayarkan oleh PT JAS.

Dengan adanya temuan tunggakan pajak di PT JAS, Gunter mendorong KPK RI untuk mencabut ijin operasional perusahan tersebut.

Baca Juga  Disidak KPK RI, Hotel Cap Karoso di SBD Sudah Setor Tunggakan Pajak Rp2 Miliar

“Maka dari itu saya atas nama Gunter Guru Ladu Meha, sangat mengapresiasi KPK RI dan Semua stalk holder yg ada mengangkat persoalan ini,” apresiasi Gunter kepada KPK RI dan Pemda SBD ketika menghubungi timexntt.id beberapa hari lalu via whatshap.

Selain itu, Gunter juga berharap supaya persoalan sebelumnya yang sudah diadukan ke Dinas Nakertrans SBD dapat diungkit kembali.

Bahkan ia mengurai kembali perjuangannya bersama karyawan PT JAS yang sudah diberhentikan.

Baca Juga  Oknum Pegawai Dinas Pendidikan SBD Diduga Minta Kain Baju dan Uang: Dia Janji Gedung dan Mes Guru

“Mudah-mudahan persoalan kami sebelumnya dapat kiranya diangkat kembali terkait persoalan perselisihan industrial antara karyawan PT JAS dan karyawan. Dan persoalan saya sebagai tenaga honorer Bandara udara yang diberhentikan tanpa melalui mekanisme yang ada,” harapnya.

“Saya mempertanyakan apa salah saya menyuarakan tindakan penindasan akan teman-teman sejawat saya yang diberhentikan akibat mempertanyakan gaji yang tidak sesuai dengan UMP. Kalau aturan ketenagakerjaan tidak berlaku maka segera dihapuskan supaya tidak memicu konflik industrial,” sebutnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!