Sikap Floresa Terkait Kasus Kekerasan yang Dilakukan Komplotan Oknum Polisi terhadap Herry Kabut
TIMEXNTT – Sejumlah pihak turut mengambil sikap dalam merespon tindakan komplotan oknum polisi yang melakukan intimidasi dan penganiayaan terhdap Pimpinan Redaksi Floresa.co, Herry Kabut.
Herry Kabut harus menerima pemukulan hingga dicekik oleh komplotan oknum polisi saat menjalankan tugas jurnalisnya dalam meliput aksi penolakan warga terhadap proyek Geotermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Rabu(02/10/2024) lalu.
Komnas HAM telah melayangkan surat kepada Kapolda NTT buntut dari kasus tersebut. Termasuk Kompolnas juga angkat bicara dalam menyikapi tindakan komplotan oknum polisi terhadap Herry Kabut.
Timexntt.id pun berhasil memperoleh pernyataan resmi dari Flores.co terkait kasus kekerasan yang menimpah salah wartawan mereka.
Berikut adalah siaran pers yang merupakan pernyataan resmi Floresa.co dalam menyikapi tindakan komplotan oknum polisi yang melakukan penganiayaan hingga mencekik Herry Kabut.
Rekan-rekan yang kami hormati, menyikapi kasus penangkapan dan penganiayaan terhadap Pemimpin Redaksi, Herry Kabut pada 2 Oktober, kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan solidaritas masyarakat umum dan lembaga-lembaga, baik komunitas pers, jaringan masyarakat sipil, sesama jurnalis, komunitas warga dan lembaga-lembaga negara seperti Komnas HAM dan Kompolnas terhadap kasus ini.
Kedua, kami memberitahukan bahwa saudara kami Herry saat ini sedang dalam proses pemulihan, baik fisik maupun psikologis dan sudah berada di tempat yang aman.
Ketiga, kami menyadari bahwa tindak kekerasan aparat kepada Herry adalah bagian dari proses pembungkaman terhadap media dan intimidasi atas gerakan kritis warga; dan untuk itu kami menolak bungkam dan melawan rasa takut.
Keempat, kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum agar kejadian ini diproses seadil-adilnya dan tidak terulang kembali.
Kelima, kami terus mengharapkan perhatian dan solidaritas semua pihak untuk kelanjutan penanganan kasus ini.***
Tinggalkan Balasan