Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Miris, Pemilik Tanah Dipesisir Pantai SBD Dituduh Sebagai Pengrusak Oleh Pihak PT Tanjung Karoso Permai: Kami Tidak Pernah Jual Tanah 2 Hektar

Tanah yang disepakati oleh seluruh keluarga untuk dijual adalah 4 hektar. Tanah tersebut tidak dijual kepada PT Cap Karoso Permai melainkan kepada pihak lain.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNNT – Seorang pemilik tanah di pesisir pantai, tepatnya di Desa Moro Manduyo, Kodi Utara, Sumba Barat Daya(SBD) membantah keluarganya menjual tanah 2 hektar kepada pihak PT Tanjung Karoso Permai.

Awalnya, tanah yang disepakati oleh seluruh keluarga untuk dijual adalah 4 hektar. Tanah tersebut tidak dijual kepada PT Tanjung Karoso Permai melainkan kepada pihak lain.

Baca Juga  Kronologi Pembunuhan di Kodi Utara Sumba Barat Daya, Satu Pelaku Dirujuk ke RSUD Reda Bolo

Sayangnya, ketika pemilik tanah melakukan pembersihan lahan, malah ditemukan pagar dan plang milik PT Tanjung Karoso Permai diatas bidang tanah 2 hektar yang belum dijual.

Dengan temuan ini, keluarga melakukan pembongkaran pagar yang sudah dipasang oleh PT Tanjung Karoso Permai. Namun, tindakan pemilik tanah malah dituding oleh pihak PT Tanjung Karoso Permai sebagai pengerusak.

Baca Juga  Bukan Pungli, Uang yang Disetor Soal Kabel Listrik di Desa Wali Ate Hasil Kesepakatan Swadaya Antar Warga 

“Kami tidak pernah jual tanah 6 hektar, yang kami jual itu 4 hektar dan bukan dijual kepada PT Tanjung Karoso Permai. Sekarang PT Tanjung Karoso Permai bilang sudah dibeli dari pihak lain. Tetapi kami sebagai pemilik tanah tidak pernah menjual tanah 2 hektar itu,” kata Lodowik Lere Kendo ketika ditemui, Sabtu(17/05/2025) kemarin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!