Aktivasi Coretax di Kantor Pajak Waikabubak Masih Bisa Dilakukan Setelah 31 Desember 2025
STORINTT – Transformasi sistem perpajakan Indonesia memasuki fase krusial. Mulai tahun pajak 2026, seluruh layanan administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax DJP.
Artinya, aktivasi akun bukan lagi formalitas, melainkan syarat mutlak agar wajib pajak tetap bisa “masuk sistem.”
Baca Juga Ujian PPPK Tahap II di Sumba Barat Daya Resmi Digelar, Kornelis Kodi Mete Peroleh 505 Poin
Untuk diketahui, Coretax DJP adalah sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang akan menggantikan layanan lama seperti DJP Online. Semua proses pelaporan, pembayaran, hingga pengelolaan data akan terpusat di satu akun.
Tanpa akun Coretax yang aktif, wajib pajak tidak bisa mengakses layanan pajak elektronik mulai 2026. Inilah sebabnya DJP mendorong aktivasi lebih awal, meski tidak mematok tenggat.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan