Aktivasi Coretax di Kantor Pajak Waikabubak Masih Bisa Dilakukan Setelah 31 Desember 2025
STORINTT – Transformasi sistem perpajakan Indonesia memasuki fase krusial. Mulai tahun pajak 2026, seluruh layanan administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax DJP.
Artinya, aktivasi akun bukan lagi formalitas, melainkan syarat mutlak agar wajib pajak tetap bisa “masuk sistem.”
Untuk diketahui, Coretax DJP adalah sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang akan menggantikan layanan lama seperti DJP Online. Semua proses pelaporan, pembayaran, hingga pengelolaan data akan terpusat di satu akun.
Tanpa akun Coretax yang aktif, wajib pajak tidak bisa mengakses layanan pajak elektronik mulai 2026. Inilah sebabnya DJP mendorong aktivasi lebih awal, meski tidak mematok tenggat.
Meski Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak ada batas waktu resmi aktivasi Coretax bagi wajib pajak umum, kenyataannya banyak wajib pajak justru tersandung masalah teknis saat mendekati tenggat pelaporan.
Aktivasi akun coretax ini berlangsung diseluruh wilayah, termasuk di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Sementara, di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan(KP2KP) Waikabubak, Sumba Barat, pelayanan aktivasi akun sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu.
Tinggalkan Balasan