Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Tahan 2 Tersangka, GMNI SBD Apresiasi Kejaksaan Sumba Barat; Kemunafikan yang terbungkam terungkap

GMNI SBD saat melakukan demo dan penyegelan kantor Lawadi SBD beberapa tahun silam.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia(GMNI) Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD) apresiasi Kejaksaan Negeri Waikabubak, Sumba Barat, NTT.

GMNI SBD apresiasi karena Kejaksaan Sumba Barat sudah mengungkap serta menetapkan dan menahan 2 tersangka atas kasus dugaan korupsi di Perusahan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Lawadi SBD.

“Pada kesempatan ini, saya atas nama ketua DPC GMNI SBD memberikan apresiasi kepada kejaksaan Negeri Waikabubak. Atas kerja-kerja yang dilakukan selama ini, sehingga hari ini pada tanggal 28 Oktober 2024 dapat di tetapkan tersangka di balik meruginya Perumda Lawadi SBD,” apresiasi Ketua DPC GMNI SBD, Dedianto Daghu Kezo ketika dikonfirmasi oleh timexntt.id, Senin(28/10/2024).

Dedianto juga menyampaikan rasa syukurnya karena telah mendapat jawaban atas segala bentuk gerakan perjuangan mahasiswa yang tergabung dalam GMNI SBD yang telah menyuarakan segala bentuk kebijakan yang tidak berpihak terhadap pembangunan daerah.

Baca Juga  Demi Menerima Cipayung Plus yang Demo, Bupati SBD Batalkan Sejumlah Agenda Penting

Dedianto menyampaikan rasa syukur itu karena mengenang kembali proses perjuangan GMNI SBD sejak awal yang penuh tantangan dalam mengungkap dugaan korupsi di Lawadi SBD yang sudah merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“Rasa syukur dan terima kasih kepada sang pencipta serta leluhur tana Loda Weemaringi Pada Weemalala atas segala kemurahannya sehingga dapat memperoleh titik terang dari kemunafikan yang selama ini yang dibungkam oleh karena keserakahan yang ada,” ucap syukur Dedianto.

Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) yang terjadi pada perusahan Lawadi SBD ini disebutnya telah menjadi atensi kusus selama ini bagi GMNI SBD sejak tahun 2022 silam di masa kepemimpinan terdahulu hingga saat ini.

Baca Juga  Profil Ansi Lema Calon Gubernur NTT Periode 2024-2029

Menurutnya, GMNI SBD terus menerus mengawal serta melakukan kajian dan berbagai upaya agar oknum yang sudah menyalahgunakan uang negara dan tersimpan rapi dapat terungkap di permukaan bumi loda Wee Maringi Pada Wee Malala.

Dedianto berharap supaya penegak hukum dapat menegakan keadilan seadil-adilnya terhadap pelaku kejahatan dibalik meruginya perusahan Lawadi SBD. Dengan demikian, diyakini dapat menjadi efek jera.

“Dengan penuh harap, kami yakin dan percaya para pihak terkhususnya Kejaksaan Negeri Waikabubak yang menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap perumda Lawadi ini akan terungkap sejujur-jujurnya,” harapnya lagi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!